Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung. Ditetapkan di Tideng Pale pada tanggal 16 September 2025 BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI Diundangkan di Tideng Pale pada tanggal 16 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG, HE NBYAH BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2025 NOMOR 2 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 2 6 TAHUN 2 02 5 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN. ILUSTRASI PENJELASAN PERHITUNGAN OPSEN MBLB
1.Sebuah Perusahaan membeli pasir sebanyak 100m3 untuk keperluan komersial.
2.Harga Patokan MBLB sebesar Rp.100.000/m3
3.Tarif Pajak MBLB sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang sebesar 20%.
4.Opsen MBLB 25% • Perhitungan beban Wajib Pajak adalah sebagai berikut Pajak MBLB = 100m3 x Rp. 100.000 x 20% = 2.000.000 Opsen MBLB = 2.000.000 x 25% =Rp.500.000 • Beban Wajib Pajak = 2.000.000+500.000 = 2.500.000 Keterangan Pajak MBLB Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.000.000 Opsen MBLB untuk Provinsi sebesar Rp. 500.000
5.Pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB terutang dan Opsen Pajak MBLB terutang disetor ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kas Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara bersamaan. BUPATI TANA TIDUNG, IBRAHIM ALI