Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 30 Tahun 2025
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai perincian perubahan APBD 2025 yang meliputi penurunan pendapatan daerah menjadi Rp1.027.212.457.453, peningkatan belanja daerah menjadi Rp1.433.234.595.478,90, serta penyesuaian pembiayaan neto dan sinkronisasi kebijakan prioritas daerah perbatasan yang tersebar dalam sepuluh lampiran terintegrasi.