1.Daerah adalah Kabupaten Tana Tidung.
2.Bupati adalah Bupati Tana Tidung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Tana Tidung.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Akhmad Berahim.
5.Badan Layanan Umum Daerah disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam member ikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan/atau pensiun.
7.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan.
8.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji diberikan setiap bulan.
9.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji yang dapat berupa jasa pelayanan, tambahan perbaikan penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya sehingga kinerja pegawai lebih produktif.
10.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga lainnya atas jasa dalam rangka pelayanan medis dan non medis.
11.Tambahan Perbaikan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan secara bulanan berdasarkan kinerja bulan sebelumnya di luar Gaji, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan fungsional umum yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, dan Calon Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD.
12.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai yang diangkat oleh Bupati, meliputi Direktur, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
13.Direktur adalah Direktur BLUD RSUD.
14.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
15.Sekretaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang di luar Dewan Pengawas BLUD yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas BLUD.
16.Pegawai BLUD RSUD adalah Pegawai BLUD RSUD yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tenaga bantuan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD.
17.Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada BLUD RSUD terdiri atas medis dan non medis.
18.Calon Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada BLUD RSUD terdiri atas medis dan non medis.
19.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS BLUD adalah Pegawai yang bekerja pada BLUD RSUD yang terdiri atas Pegawai Tetap Non PNS BLUD dan Pegawai Tidak Tetap Non PNS BLUD.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: