1.Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2.Pemerinta-h Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tarla Toraja.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekrctaris Daerai KabuPaten Tana Toraja. 5, Perangkat Daerah adala-h unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Ralg/at Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Inspektorat Daerah Kabupaten Tana Torqia yang selanjutnya disebut lnspektorat Daerah adalah perangkat daerah yang merupakan apalat pengawasan intem pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
7.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intem yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja yang bertanggungjawab melaksanakan Pengelolaan Risiko.
9.Unit Kepatuhan adalai unit kerja yang bertugas memantau pelaksanaan Pengelolaan Risiko pada UPR pada perangkat daerah di tingkungan Pemerintah Daerah.
10.Risiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah.
11.Pengelolaan Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dalr mengendalikan risiko. Pengelolaan Risiko merupakan proses identifikasi, penilaian, dan respon terhadap risiko dan mengomunikasikan outcome kepad.a pihak-pihak yang berkepentingan pada saat yang tepat.
12.Identifikasi Risiko adalah proses menetapkan apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan.
13.Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi besamya kemungkinan dan / dampalmya untuk menetapkan level atau status risikonya. f
14.Daftar Risiko adatah dokumen yang berisi risiko-risiko yang dihasilkarl dari kegiatan identifikasi risiko. I 4
15.Selera Risiko adalah tingkat dan jenis Risiko yang masih dapat diterima oleh organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya.
16.Mitigasi Risiko adalah tindakan pengendalian yang diambil untuk mencegah te{adinya suatu Risiko atau meminimalkal dampak negatif Risiko apabila tefadi.
17.Toleransi Risiko adalah batas pengambilan risiko yang dapat diterima dari variasi relatif pada pencapaian tqjuan dalam tingkat toleransi yang diperkenankan dalam konteks organisasi secara keseluruhan. 18, Risiko yang Dapat Diterima adatah keputusan sadar untuk membiarkan risiko tetap ada tanpa mitigasi langsung, dengan pertimbangan bahwa biaya mitigasi lebih besar dari potensi kerugian risiko itu sendiri.
19.Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah.
20.Kode Risiko adalah sistem klasifikasi atau deskripsi Risiko yang digunakan untuk tujuan konsistensi dan keseragaman dalam penanganan Risiko. Kode ini membantu datam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola berbagai jenis Risiko yang mungkin timbul dalam suatu organisasi atau al<tivitas,
21.Rencana Tindak Pengenda.lian yang selanjutnya disingkat RTP adalah uraian tentang kegiatan pengendalian yang akan dilakukan oleh Perangkat Daerah.
22.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaral, kecermatarr, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaar tugas dan fungsi instansi pemerintah.
23.Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
24.Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
25.Evaluasi ada.lah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standarJ rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang memengamhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. (\
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnyal disingkat dengan RPJMD adatah dokumen Perencanaan daerah untukl periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilartik sampai dengan berakhimya masa jabatan Kepala Daerah.
27.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. I
28.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang / selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebtjakan/ bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. t 5
29.Prioritas dal Plalon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah prograin prioritas dan batas maksimal anggarajr yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyrrsunan rencana kerja dan alggaran satuan keda perangkat daerah.
30.Rencana Ke{a dan Anggarar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, dan rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar pen,,usunan APBD.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.