Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2025
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Hari Jadi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat di Daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
BAB III
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
BAB IV
Panitia Peringatan Hari Jadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
BAB V
Dalam pelaksanaan peringatan Hari Jadi, Pemerintah Daerah mencantumkan tema dan logo peringatan Hari Jadi pada setiap tahunnya.
BAB VI
Pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan peringatan Hari Jadi dibebankan pada:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 27 Maret 2025 BUPATI TANAH BUMBU, ttd ANDI RUDI LATIF Diundangkan di Batulicin pada tanggal 27 Maret 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU, ttd YULIAN HERAWATI BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2025 NOMOR 27
Membuka PDF…