1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan Murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
7.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas Satuan Pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang pada pendidikan dasar.
9.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
12.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
13.Satuan PAUD Sejenis selanjutnya disebut SPS adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak- Kanak pada jalur Pendidikan Formal, sedangkan Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak pada bentuk satuan PAUD pada Jalur Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
14.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15.Jenjang Pendidikan Dasar adalah tahapan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
16.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar .
17.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada Jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
18.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan tertentu.
19.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
20.Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan SPMB sesuai dengan Daya Tampung dan persyaratan yang telah ditetapkan.
21.Daya Tampung adalah kapasitas Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dalam menampung Murid yang diterima pada awal tahun pelajaran.
22.Dalam Jaringan, yang selanjutnya disingkat Daring adalah sistem pengelolaan kegiatan SPMB dengan menggunakan jaringan internet, melalui penggunaan aplikasi khusus yang dioperasikan pada waktu bersamaan.
23.Luar Jaringan, yang selanjutnya disingkat Luring adalah sistem pengelolaan kegiatan SPMB tanpa menggunakan jaringan internet.
24.Domisili adalah penetapan pembagian suatu wilayah dalam rangka Sistem Penerimaan Murid Baru.
25.Wilayah Khusus adalah wilayah dukuh/dusun/RW/desa/kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu yang berdasarkan asesmen dari Dinas Pendidikan termasuk dalam wilayah yang jarak, akses, atau pertimbangan teknis lainnya, calon Murid baru di wilayah tersebut sulit diterima pada Satuan Pendidikan SMP terdekat.
26.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
27.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
28.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerima Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
29.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
30.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
31.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki Prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik.
32.Rombongan Belajar adalah kelompok Murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Satuan Pendidikan.
33.Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap Prestasi belajar dan/atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari Satuan Pendidikan.
34.Prestasi adalah kemampuan lebih calon Murid yang dilihat berdasarkan capaian nilai rata-rata rapor pada Surat Keterangan Nilai Rapor Sekolah/ Madrasah semester VII (tujuh) sampai dengan semester XI (sebelas) dan/atau hasil perlombaan dan/atau Penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, tingkat Nasional, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kabupaten.
35.Penghargaan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak tertentu yang berisi pernyataan atau peneguhan tentang pemberian hak atas Prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik seperti bidang olahraga, seni atau lainnya yang diterima oleh Murid, baik secara individu maupun kelompok dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dapat berupa dokumen, sertifikat, prasasti dan atau Ijazah.
36.Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.