1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanah Bumbu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Unit Perangkat Daerah adalah bagian Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program.
8.Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat TPP ASN adalah penghasilan yang diperoleh oleh pegawai ASN setiap bulan diluar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
12.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil.
13.Pejabat Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu organisasi Negara.
14.Jabatan Struktural adalah kelompok Jabatan yang tanggung jawabnya mencakup pemberian pengarahan yang bersifat teknis dan administratif kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipimpinnya dan mencakup tugas-tugas bersifat manajemen strategi.
15.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
16.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
17.Tingkat Kedisiplinan adalah kepatuhan terhadap kewajiban untuk hadir pada jam kerja, mengikuti apel, mengikuti kegiatan yang menjadi agenda Kabupaten/Peringatan Hari Besar Nasional serta tidak melanggar larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
18.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat Jabatan berdasarkan nilai suatu Jabatan.
19.Produktivitas Kerja adalah tingkat keberhasilan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas sesuai target capaian tertentu.
20.Disiplin Kerja adalah tingkat kehadiran Pegawai ASN dalam satu bulan hari kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
21.Perjanjian Kinerja adalah Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
22.Indikator Kinerja adalah Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tewujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan.
23.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat/core business yang diemban.
24.Indikator Kinerja Individu adalah tingkat pencapaian atau hasil kerja seseorang dari sasaran tujuan yang harus dicapai organisasi dalam kurun waktu tertentu.
25.Rencana Aksi adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan lembaga maupun suatu instansi dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
26.Bulan adalah jangka waktu pelaksanaan kegiatan pegawai yang dihitung mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 15 bulan selanjutnya atau 30 hari kalender.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Bumbu.
29.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Bumbu.