1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tanah Laut.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah 4 Provinsi kepada Daerah Kabupaten untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut.
10.Bagian adalah Bagian pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
11.Kepala Bagian adalah Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
12.Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
13.Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Masa Reses DPRD Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya disebut Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
16.Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya disebut Alat Kelengkapan DPRD adalah Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
17.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
18.Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan.
19.Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya disebut Fraksi adalah pengelompokkan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
20.Daftar Inventaris Masalah adalah daftar yang berisi topik yang sedang dibahas, permasalahan-permasalahan yang dihadapi, solusi maupun regulasi yang sudah ada maupun yang perlu disusunsebagai alat bantu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mengatasi berbagai persoalan tertentu.
21.Rencana Strategis Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat KUA-PPAS adalah dokumen rancangan 5 program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
24.Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang selanjutnya disingkat KUA-PPAS Perubahan adalah dokumen rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
25.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat APBDP adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tanah Laut.
28.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.
29.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Bupati Tanah Laut.
30.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Bupati Tanah Laut kepada DPRD.
31.Prognosis Anggaran yang selanjutnya disebut prognosis adalah prakiraan capaian pelaksanaan APBD.
32.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
33.Program Kegiatan yang selanjutnya disebut Program adalah susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang dan telah disepekati bersama untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
34.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut. 6