a.menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Seksi kemasyarakatan;
b.mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan di bidang kemasyarakatan meliputi ketentraman dan ketertiban serta kesejahteraan rakyat;
c.menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kemasyarakatan;
d.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kemasyarakatan tingkat Kelurahan;
e.menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban serta kesejahteraan rakyat;
f.menyiapkan bahan dan memfasilitasi serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan keluarga berencana;
g.menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat;
h.menyiapkan bahan dan memfasilitasi serta melaksanakan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat-obatan, narkotika, psikotropika dan zat aditif serta bahan berbahaya lainnya;
i.menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat serta fasilitasi kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga swadaya Masyarakat;
j.melaksanakan koordinasi/kerjasama upaya penanggulangan masalah sosial, bencana alam dan pengungsi;
k.memfasilitasi dan melaksanakan penyuluhan program wajib belajar, pengembangan pendidikan, pembinaan generasi muda, olah raga, kebudayaan, kepramukaan, dan peranan wanita;
l.melaksanakan pelayanan dan pemberian rekomendasi di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
m.menyiapkan bahan dan memfasilitasi pembinaan ideologi negara kesatuan bangsa dan kerukunan hidup antar umat beragama;
n.menyiapkan bahan dan memfasilitasi pengamanan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
o.menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka penyaluran gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah Kelurahan ke tempat penampungan;
p.mengelola bantuan-bantuan dalam rangka pemberdayaan Masyarakat;
q.menyiapkan bahan dan melaksanakan tugas perlindungan Masyarakat;
r.melaksanakan pelayanan dan pemberian rekomendasi dan perizinan di bidang kemasyarakatan;
s.menyiapkan bahan dan petunjuk teknis serta memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
t.melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan agar lebih berdaya guna;
u.menerima, mencatat dan memproses pengaduan laporan kejadian dari Masyarakat;
v.menyiapkan bahan dan memfasilitasi pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat;
w.melakukan kegiatan pengamanan wilayah;
x.melaksanakan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi kemasyarakatan; dan
y.melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.