a.menetapkan perencanaan strategis Kecamatan berdasaran RPJMD, RPJPD Pemerintah Daerah dan program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
b.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemerintahan di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijakan daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pemberdayaan Masyarakat dan desa di Kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum meliputi sinergitas dengan Perangkat Daerah dan/ atau instansi vertikal yang terkait, pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
f.mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan meliputi sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait serta efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
g.melaksanakan tugas pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan melalui pelayanan terpadu di Kecamatan.
h.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.mengoordinasikan membina dan mengawasi kegiatan dalam bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j.mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan Masyarakat meliputi partisipasi Masyarakat dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan, sinkronisasi program kerja dan pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta serta efektivitas kegiatan pemberdayaan Masyarakat;
k.mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati meliputi sinergitas dengan Perangkat Daerah dan/ atau institusi vertikal sesuai bidang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang undangan;
l.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan umum dan Masyarakat di Kecamatan sesuai dengan kebijakan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
m.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilimpahkan kepada Kecamatan;
n.mengoordinasikan kegiatan dalam bidang penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan Daerah di wilayah Kecamatan;
o.mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan;
p.mengoordinasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan keagrariaan, dan pembinaan politik dalam negeri;
q.mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
r.melaksanakan tugas pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
s.membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
t.melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
u.mengendalikan pengelolaan urusan kesekretariatan;
v.mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas Kecamatan;
w.membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui sekretaris daerah sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan;
x.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
y.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.