a.menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian administrasi dan umum;
b.melaksanakan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
c.melaksanakan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, berkala, kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, pemberhentian dan pensiun pegawai;
d.melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
e.melaksanakan urusan tata usaha kearsipan;
f.melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan, dan kebersihan;
g.melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan protokol;
h.melaksanakan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
i.melaksanakan telahan, penyiapan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
j.melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
k.melaksanakan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
l.melaksanakan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan, dan pemindahan;
m.melaksanakan penyusunan kegiatan rutin;
n.melaksanakan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
o.melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar;
p.melaksanakan urusan gaji pegawai;
q.melaksanakan administrasi keuangan;
r.melaksanakan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
s.melaksanakan penyusunan laporan keuangan, laporan, dan laporan sejenis sesuai dengan tugas dan fungsinya;
t.melaksanakan pemantauan, evaluasi penyusunan laporan, dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian adminitrasi dan umum; dan
u.melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. 10