Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut. Ditetapkan di Pelaihari pada tanggal 2 Juni 2025 BUPATI TANAH LAUT, Ttd H. RAHMAT TRIANTO Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 2 Juni 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, Ttd ISMAIL FAHMI BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2025 NOMOR 46 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 44 TAHUN 2025 TANGGAL : 2 JUNI 2025 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PROGRAM SARJANA PEMUDA PELOPOR PEDESAAN Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut merancang Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan sebagai upaya strategis dalam memberdayakan pemuda lulusan perguruan tinggi untuk menjadi agen perubahan di desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa, mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal, serta memperkuat kelembagaan desa dalam tata kelola yang baik dan mandiri. Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan adalah program yang menugaskan lulusan sarjana ke desa-desa guna berperan sebagai pendamping, inovator, dan fasilitator pembangunan masyarakat. Melalui program ini, para sarjana diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi desa, memperkenalkan inovasi teknologi, serta membangun sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Dengan adanya program ini, diharapkan terbentuk ekosistem pembangunan desa yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata. 1.1.2 Ruang Lingkup Program ini berlaku di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut. Melibatkan pemuda sarjana sebagai pelopor di desa yang ditugaskan untuk memberdayakan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, pendidikan, dan teknologi. Melibatkan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, serta sektor swasta dalam pelaksanaannya. 1.2 Maksud dan Tujuan 1.2.1 Maksud Memberdayakan pemuda sarjana untuk berkontribusi dalam pembangunan desa melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi. 7 Meningkatkan peran pemuda dalam menciptakan solusi terhadap berbagai tantangan pembangunan di desa. 1.2.2 Tujuan
1.Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui transfer pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan.
2.Mempercepat pembangunan ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal secara optimal dan inovatif.
3.Mendukung penguatan kelembagaan desa untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mandiri.
4.Mendorong keterlibatan aktif pemuda sebagai agen perubahan dalam pembangunan berbasis masyarakat di pedesaan.
5.Mewujudkan sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat untuk pembangunan desa yang inklusif. 1.3 Sasaran Program Pemuda Desa: siswa, mahasiswa, atau lulusan sarjana yang memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan desa. Masyarakat Desa: penduduk desa, terutama yang bekerja di sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan UMKM lokal. Pemerintah Desa: lembaga pemerintahan desa yang memerlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan sumber daya. Perguruan Tinggi: institusi akademik sebagai mitra dalam menyediakan pembekalan pengetahuan, penelitian, dan inovasi teknologi. Perekonomian Lokal: unit usaha desa seperti koperasi, BumDesa, kelompok tani, atau pengusaha mikro yang memerlukan pengembangan kapasitas bisnis. 8 Inklusivitas – Program harus dapat diakses oleh seluruh pemuda sarjana tanpa diskriminasi. Berbasis Potensi Lokal – Setiap kegiatan yang dilakukan oleh sarjana pelopor harus selaras dengan potensi dan kebutuhan desa tempat mereka ditugaskan. Sustainabilitas – Program harus berorientasi pada keberlanjutan dengan dampak jangka panjang bagi desa. Kemandirian – Mendorong desa dan pemuda untuk memiliki kemandirian dalam mengelola potensi lokal dan membangun komunitas yang berdaya. Kolaboratif – Melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Akuntabilitas dan Transparansi – Setiap tahapan program harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk dievaluasi secara berkala. 2.2 Kelembagaan dan Koordinasi Struktur Organisasi – Program ini dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut sebagai leading sector dengan dukungan dari instansi terkait. Tim Pengelola adalah kelompok kerja yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Tanah Laut untuk memastikan bahwa program ini berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Tim ini bertanggung jawab atas seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program dalam satu periode pelaksanaan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Tim Pelaksana – Dibentuk melalui Keputusan Bupati dan bertugas untuk menyusun kebijakan teknis, melakukan monitoring, serta mengevaluasi program. Tim Pelaksana terdiri dari Koordinator Wilayah, dan Tim Kerja/Tenaga Ahli. Koordinasi dengan Pemerintah Desa – Pemerintah Desa menjadi mitra utama dalam implementasi program dengan menyediakan fasilitas serta dukungan administratif bagi sarjana yang ditugaskan. Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi – Institusi akademik berperan dalam memberikan pembekalan, pelatihan, serta pendampingan akademik bagi peserta program. Forum Komunikasi – Dibentuk untuk memperkuat sinergi antara semua pemangku kepentingan serta sebagai wadah evaluasi program secara berkala. 2.3 Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
1.Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan program.
2.Mengalokasikan dana melalui APBD dan mencari potensi pendanaan lain untuk keberlanjutan program.
3.Menyediakan infrastruktur dasar yang dibutuhkan sarjana dalam menjalankan tugasnya.
4.Melakukan pengawasan berkala terhadap progres pelaksanaan program serta mengevaluasi efektivitasnya.
5.Memastikan keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan program. 9 2.4 Peran Perguruan Tinggi Mitra dan Pemangku Kepentingan Lainnya 2.4.1 Perguruan Tinggi Mitra Menyediakan pembekalan akademik bagi peserta program. Melakukan riset dan kajian untuk mendukung inovasi dalam pelaksanaan program. Mengembangkan kurikulum berbasis proyek untuk meningkatkan relevansi program dengan kebutuhan desa. 2.4.2 Dunia Usaha dan Industri Mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung program melalui CSR dan kemitraan strategis. Menyediakan peluang kerja atau kewirausahaan bagi peserta setelah menyelesaikan program. 2.4.3 Masyarakat dan Pemerintah Desa Menerima dan mendukung sarjana yang ditempatkan di desa. Berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan program agar dapat memanfaatkan manfaat secara optimal. Memberikan masukan dan evaluasi terkait keberlangsungan program di desa masing-masing. 10
1.Rekrutmen dan Penempatan Sarjana Rekrutmen dan penempatan sarjana dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa peserta program memiliki kompetensi dan komitmen dalam mendukung pembangunan desa. Tahapan pelaksanaan rekrutmen dan penempatan adalah sebagai berikut:
a.Pengumuman dan Sosialisasi Informasi mengenai pendaftaran diumumkan melalui media cetak, media elektronik, serta koordinasi dengan perguruan tinggi. Sosialisasi program dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga bersama pemangku kepentingan lainnya.
b.Seleksi Peserta Seleksi administrasi berdasarkan persyaratan akademik dan pengalaman yang relevan. Tes tertulis dan wawancara untuk menilai kesiapan dan komitmen calon peserta.
c.Penempatan Sarjana Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan desa, potensi wilayah, dan kompetensi peserta. Setiap sarjana mendapatkan Surat Keputusan Penugasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
2.Pendampingan dan Pengembangan Kapasitas Agar program berjalan efektif, peserta akan mendapatkan pembekalan dan pendampingan selama masa tugas. Pendampingan dilakukan dalam beberapa bentuk:
a.Pelatihan dan Soft Courses Pembekalan tentang kepemimpinan, kewirausahaan, teknologi tepat guna, serta strategi pembangunan desa. Pelatihan diberikan oleh perguruan tinggi, praktisi, dan lembaga terkait.
b.Pendampingan oleh Mentor dan Fasilitator Sarjana akan didampingi oleh Koordinator Wilayah dan Tim Kerja/Tenaga Ahli. Setiap sarjana diwajibkan menyusun laporan berkala mengenai perkembangan tugasnya.
c.Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi Fasilitasi kerja sama dengan sektor swasta, BUMDes, dan komunitas lokal untuk mendukung inovasi di desa.
3.Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program. Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah:
a.Monitoring Berkala Evaluasi triwulanan dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Sarjana diwajibkan membuat laporan perkembangan program secara berkala.
b.Evaluasi Akhir 11 Dilakukan di akhir periode tugas untuk mengukur dampak program. Evaluasi mencakup aspek keberlanjutan, dampak terhadap masyarakat, serta rekomendasi perbaikan. 3.2 Jangka Waktu dan Tahapan Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan dilaksanakan dalam beberapa tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan perencanaan daerah. Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1.Tahap Persiapan (0-3 bulan) Penyusunan pedoman teknis dan regulasi. Sosialisasi dan penjaringan calon sarjana. Seleksi dan penempatan peserta.
2.Tahap Pelaksanaan (12 bulan) Sarjana mulai bertugas di desa sesuai dengan penempatan yang ditentukan. Pelaksanaan program kerja yang telah dirancang berdasarkan potensi desa. Pendampingan dan bimbingan teknis secara berkala.
3.Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut (1-3 bulan) Evaluasi kinerja sarjana dan dampak program terhadap desa. Penyusunan laporan hasil program dan rekomendasi untuk keberlanjutan program. 12
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Alokasi dana dari APBD Kabupaten Tanah Laut, yang disusun berdasarkan perencanaan tahunan dan kebutuhan program. Dana dialokasikan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanah Laut sebagai leading sector program.
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Jika Ada) Potensi dukungan dari Kementerian terkait, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Desa, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.Corporate Social Responsibility (CSR) Kontribusi dari perusahaan atau badan usaha dalam bentuk pendanaan maupun fasilitas untuk mendukung program. Kerjasama dengan sektor swasta yang berkomitmen terhadap pemberdayaan pemuda dan pembangunan desa.
4.Dana Hibah dan Bantuan Lainnya Hibah dari organisasi nasional maupun internasional yang bergerak di bidang pembangunan desa dan kepemudaan. Bantuan dari lembaga donor atau organisasi non-pemerintah yang memiliki visi sejalan dengan program ini.
5.Sumber Pendanaan Lain yang Sah Dapat berupa dana dari partisipasi masyarakat, sumbangan individu atau lembaga yang tidak mengikat, dan bentuk kemitraan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4.2 Mekanisme Penggunaan Dana Untuk memastikan penggunaan dana yang akuntabel, efektif, dan sesuai dengan tujuan program, mekanisme pengelolaan dana diatur sebagai berikut:
1.Perencanaan dan Penganggaran Setiap tahun, Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) berdasarkan kebutuhan program. RAB disusun berdasarkan kegiatan utama, seperti rekrutmen sarjana, pelatihan, penugasan, monitoring, dan evaluasi. Rencana ini diajukan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah melalui proses penganggaran APBD.
2.Penyaluran Dana Dana yang bersumber dari APBD disalurkan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Untuk dana hibah atau CSR, mekanisme penyaluran dapat dilakukan melalui rekening khusus program atau dalam bentuk bantuan langsung seperti sarana pendukung. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan tahapan program.
3.Penggunaan Dana Penggunaan dana dialokasikan untuk beberapa komponen utama: Honorarium dan Insentif: Biaya operasional bagi sarjana yang bertugas di desa. Pelatihan dan Pembekalan: Pembiayaan kegiatan soft skills dan technical training bagi peserta. 13 Fasilitas Pendukung: Pengadaan sarana dan prasarana, seperti akses internet, alat kerja, dan transportasi. Monitoring dan Evaluasi: Biaya kunjungan lapangan, pembuatan laporan, dan pengembangan aplikasi pemantauan. Publikasi dan Sosialisasi: Kegiatan penyebaran informasi program kepada masyarakat.
4.Pengawasan dan Akuntabilitas Setiap penggunaan dana harus disertai dengan dokumen pertanggungjawaban (LPJ). Dinas Kepemudaan dan Olahraga bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan dana kepada Pemerintah Daerah. Pemeriksaan dan audit dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan yang berlaku. Transparansi penggunaan dana wajib dipublikasikan secara berkala melalui laporan resmi.
5.Sanksi dan Konsekuensi Jika ditemukan penyalahgunaan dana, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Dalam kasus penyimpangan berat, tindakan hukum dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14
1.Supervisi Berkala Melakukan kunjungan langsung ke desa-desa lokasi penugasan sarjana. Memberikan arahan kepada sarjana dan pemerintah desa terkait implementasi program.
2.Monitoring Administratif Memeriksa kesesuaian pelaksanaan program dengan peraturan yang berlaku. Melakukan audit administratif terhadap laporan kegiatan dan penggunaan anggaran.
3.Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Perguruan Tinggi Memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa dalam mendukung sarjana yang ditugaskan. Berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk mendukung pembinaan akademik dan teknis bagi sarjana yang terlibat.
4.Evaluasi Kinerja Program Melakukan rapat koordinasi berkala untuk membahas perkembangan program. Mengidentifikasi kendala serta memberikan rekomendasi perbaikan. 5.2 Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi Mekanisme pelaporan dan evaluasi dirancang untuk memastikan efektivitas dan dampak dari Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan. Mekanisme ini melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Pelaporan oleh Sarjana Pemuda Pelopor
a.Setiap sarjana diwajibkan membuat laporan periodik (bulanan dan triwulanan) yang mencakup: Kegiatan yang telah dilaksanakan. Capaian program dan kendala yang dihadapi. Rekomendasi perbaikan dan pengembangan program di desa masing-masing.
b.Laporan dikumpulkan dan dievaluasi oleh Tim Pelaksana Program di Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
2.Pelaporan oleh Pemerintah Desa Pemerintah desa memberikan laporan terkait dampak program di wilayahnya. Laporan ini mencakup kolaborasi dengan sarjana, dukungan yang diberikan, serta manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.
3.Evaluasi Program
a.Dilakukan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (M&E) dengan tahapan: Evaluasi Tengah Program (Mid-term Evaluation): Dilaksanakan setelah enam bulan program berjalan untuk menilai efektivitas awal dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Evaluasi Akhir Program (Final Evaluation): Dilaksanakan di akhir masa program untuk menilai capaian utama dan dampak terhadap pembangunan desa.
b.Evaluasi dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif melalui: 15 Survei dan wawancara dengan sarjana, pemerintah desa, serta masyarakat. Studi kasus keberhasilan program.
4.Penyusunan Laporan Akhir Tim Pelaksana Program menyusun laporan akhir yang mencakup hasil evaluasi program dan rekomendasi kebijakan untuk pengembangan selanjutnya. Laporan akhir ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan keberlanjutan dan pengembangan program di masa depan. 16
1.Tujuan Pengaturan Lebih Lanjut: Memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan program tanpa harus merevisi Peraturan Bupati. Menyesuaikan pelaksanaan program dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional yang berlaku. Memastikan bahwa pelaksanaan teknis tetap dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
2.Hal-hal yang Akan Diatur dalam Keputusan Bupati: Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program, termasuk SOP dan mekanisme pelaksanaan. Kriteria dan Prosedur Seleksi Sarjana, termasuk persyaratan administratif dan teknis. Penugasan dan Evaluasi Kinerja Sarjana, yang mencakup mekanisme monitoring dan pelaporan. Struktur Organisasi dan Tim Pelaksana, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Mekanisme Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran, yang mengatur sumber pendanaan dan penggunaannya. Pengembangan Aplikasi dan Sistem Digital, untuk mendukung efektivitas program. 6.2 Ketentuan Peralihan dan Penyesuaian Ketentuan ini mengatur bahwa dalam masa transisi dari Program Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP3) ke Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan, perlu ada mekanisme peralihan yang jelas.
1.Masa Transisi: Program PSP3 yang sedang berjalan tetap berlangsung hingga akhir masa kontrak sarjana yang telah ditugaskan. Sarjana yang telah mengikuti PSP3 dan masih dalam penugasan dapat dialihkan ke Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kelembagaan yang sebelumnya mengelola PSP3 akan disesuaikan dengan struktur baru Program Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan.
2.Penyesuaian Regulasi dan Mekanisme: Semua aturan terkait PSP3 yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini akan disesuaikan atau dicabut. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan melakukan evaluasi dan penyelarasan kebijakan agar program baru dapat berjalan secara efektif. Kegiatan yang sudah berjalan dalam PSP3 dan masih relevan dapat tetap digunakan dalam program baru dengan penyesuaian yang diperlukan.
3.Kepastian Hukum dan Keseimbangan Implementasi: Dalam masa transisi, pelaksanaan program tidak boleh mengganggu operasional kegiatan kepemudaan dan pembangunan desa yang sudah ada. 17 Jika diperlukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat mengeluarkan regulasi tambahan untuk mengatasi kendala dalam peralihan program. BUPATI TANAH LAUT, Ttd H. RAHMAT TRIANTO