1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Tanah Laut adalah Bupati Tanah Laut yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melakukan pelanggaran disiplin.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9.Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut Disiplin PPPK adalah kesanggupan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
10.Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
11.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
12.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PPPK karena melanggar peraturan disiplin PPPK. 5
13.Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
15.Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
16.Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
17.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
18.Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
19.Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PPPK yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
20.Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/Negara.
21.Perkawinan yang sah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dilakukan sesuai hukum masing-masing agama atau kepercayaan dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Jabatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
23.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
24.Atasan langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperiksa.
25.Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat atasan dari Pejabat yang Berwenang Menghukum.
26.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
27.Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
28.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Laut. 6