1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan kereta api, Jalan lori dan Jalan kabel.
6.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas Umum di wilayah Kabupaten dan desa, tidak termasuk jalan negara.
7.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
8.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
9.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan Jalan.
10.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
11.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Laik Fungsi Jalan adalah Kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan, sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk Umum.
14.Kelas Jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang ditetapkan.
15.Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah berat maksimum yang diperbolehkan untuk satu sumbu tunggal roda ganda kendaraan yang melintas di jalan yang diukur dengan satuan ton.
16.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Bupati.
17.Fasilitas Perlengkapan Jalan adalah semua bangunan atau alat yang dipasang dijalan dan disekitarnya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jalan, meliputi: rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
18.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Tanah Laut.