Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penganggaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD; Ketentuan Peralihan.