1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Bupati adalah Bupati Tangerang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.
6.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 9.Data...
9.Data adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
10.Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
11.Informasi adalah satu atau sekumpulan Data, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, eletronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
13.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
14.Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memonitor, meninjau, memelihara, dan meningkatkan keamanan Informasi berdasarkan pendekatan risiko.
15.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersedian, dan kenirsangkalan Informasi.
16.Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik.
17.Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas Risiko yang kemudian akan dikelola, dipantau, dan dikontrol untuk mengurangi dampak dan/atau kemungkinan terjadinya Risiko tersebut.
18.Rencana Tindak Lanjut Risiko yang selanjutnya disingkat RTL adalah respon yang direncanakan manajemen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Risiko, seperti mitigate/reduce, avoid, share/transfer atau accept. 19.Audit...
19.Audit Keamanan Informasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kinerja dan/atau standar yang telah ditetapkan terhadap beroperasinya Keamanan Informasi.
20.Auditor Keamanan Informasi adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan Audit Keamanan Informasi.
21.Auditan adalah unit kerja, Sistem Elektronik, atau pihak dalam organisasi yang menjadi objek pemeriksaan (audit) terhadap penerapan kebijakan, prosedur, dan pengendalian Keamanan Informasi sesuai dengan standar SMKI yang berlaku.
22.Audit Internal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi internal Daerah.
23.Audit Eksternal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi eksternal Daerah yang memiliki sertifikasi sebagai Auditor Keamanan Informasi.
24.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
25.Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam Keamanan Informasi antara lain namun tidak terbatas pada web defacement, malware (virus, worm, trojan backdoor dan ransomware), unauthorized access, data breach, dan Distributed Denial of Service (DDoS).
26.Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
27.Pemrosesan Data Pribadi adalah setiap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi atau bentuk lain dari pengelolaan Data Pribadi.
28.Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
29.Tim Pengelola SMKI yang selanjutnya disebut Tim SMKI adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk menyusun, mengomunikasikan, memastikan, dan memantau pelaksanaan SMKI di lingkungan Pemerintah Daerah.