1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tangerang
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
6.Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk · mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk pelaksanaan tugasnya.
7.Bagian adalah unit kerja pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan fungsi fasilitasi keuangan pimpinan.
8.Kepala Bagian · adalah kepala unit kerja pada Sekretariat Daerah yang melaksanakan fungsi fasilitasi keuangan pimpinan.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang.
10.Pendapatan Asli Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
11.Koordinasi adalah kegiatan yang dilakukan bersama pemerintah, pemerintah daerah lain, pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, dan/ atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
12.Penanggulangan Kerawanan Sosial adalah kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan konflik sosial dan bencana alam yang menimpa warga/ masyarakat.
13.Pengamanan ...
13.Pengamanan adalah kegiatan pengamanan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gejolak dan konflik sosial di masyarakat.
14.Kegiatan Khusus Lainnya adalah kegiatan kenegaraan, promosi, protokoler, pemberian penghargaan untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan persatuan, pemberian bantuan kepada orang dan/ atau masyarakat yang mengalami kesusahan/musibah.
15.Surat Pemyataan Daftar Pengeluaran Rill adalah pemyataan berisi daftar rincian sebagai bukti yang sah dan diakui dalam pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional.
16.Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak yang adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh Bupati/Wakil Bupati yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar.
17.Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.