menetapkan Peraturan BupatitentangTeknisPemberianTunjangan HariRaya danGajiKetigaBelasyang Bersumberdari Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahun2025; 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; Undang-Undang Nomor2Tahun1997tentang PembentukanKabupaten DaerahTingkat1lTulang Bawangdan Kabupaten DaerahTingkatIlTanggamus (LembaranNegara RepublikIndnesiaTahun1977 Nomor2,TambahanLembaranNegara Republik IndoesiaNomor3667); Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587) sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-Undang Nomor6Tahun 2023tentang PenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang- Undang Nomor2Tahun 2022tentang Cipta Kerja menjadiUndang-Undang(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5856); 4.PeraturanPemerintahNomor11Tahun2025tentang PemberianTunjanganHariRayaDanGajiKetigaBelas KepadaAparaturNegara,Pensiunan,Penerima PensiundanPenerimaTunjangan{LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2025Nomor27Tambahan LembaranNegaraNomor7099);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2016 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 47); Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor 227, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 112);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor 230);
7.Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor 913); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2025.