Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan: 1 memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan; melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; melakukan tindakan dan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 13, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 14.