Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2025
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik; €. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf ¢, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Maksud dan tujuan pengaturan penyelenggaraan Koperasi dalam Peraturan Bupati ini untuk : a. b. c. menjadi pedoman bagi penyelenggaraan Koperasi di Daerah, mengoptimalkan dan mendorong pembentukan Koperasi untuk pemerataan ekonomi; dan memajukan perekonomian Daerah.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : kewenangan Pemerintah Daerah; Pemberdayaan Koperasi; satuan tugas; Pelindungan Koperasi; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.mmoeao o BABII KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
BAB III
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan sosialisasi intensif program pembentukan Koperasi kepada Pemerintah Pekon/Kelurahan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi memberikan pendampingan dalam pendirian Koperasi di setiap Pekon/Kelurahan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan pendataan dan penilaian kinerja pada Koperasi di Pekon/Kelurahan sesuai dengan kondisi kinerja Koperasi dengan tujuan untuk pembentukan Koperasi. Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sehat, Koperasi dapat diintegrasikan melalui pengembangan Koperasi sebagai bagian dari program Koperasi dengan penyesuaian anggaran dasar. Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3} dinyatakan kurang aktif atau lemah, Koperasi dapat masuk dalam skema revitalisasi. 1) @
Model pembentukan Koperasi didahului pelaksanaan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus dengan memperhatikan karakteristik Pekon/Kelurahan, potensi Pekon/Kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Pekon/Kelurahan. Model pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 3 (tiga) model pendekatan, yaitu:
Setiap Pekon/Kelurahan yang telah ditargetkan membentuk Koperasi, menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pembentukan Koperasi atau musyawarah pembangunan Kelurahan khusus untuk pembentukan Koperasi. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Pekon bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Pekon/Kelurahan dan Badan Hippun Pemekonan atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengajuan nama Koperasi harus memuat nama Pekon/Kelurahan setempat dengan format : a, diawali dengan kata “Koperasi”;
Pengurus dan Pengawas Koperasi yang baru berdiri dipilih dari Pendiri Koperasi yang dihasilkan dari rapat musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus. Pengurus Koperasi berdasarkan pengembangan dan revitalisasi Koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah Pekon khusus atau musyawarah Kelurahan khusus. Ketua pengawas Koperasi dijabat oleh Kepala Pekon atau Lurah sebagai ex officio. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan semenda sampai derajat kesatu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan Koperasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Membuka PDF…