menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Menimbang BUPATJ TANGGAMUS, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TBNTANG PERATURAN BUPATI TANGGAMUS NOMOR 2 TAHUN 2025 BUPATI TANGGAMUS PROVlNSl LAMPUNG sebagai unsur yang memunpm yang menjadi Dalam Peraturan Bupat ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai bat.as-ba.tas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempa.t menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2.Bupati adalah Bupati Tanggamus..
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
4.Kecarnatan adalah perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
5.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Tanggamus. Pasal l BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PI.UTANG PA.JAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. MEMUTUSKAN :
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daera.h Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor 220, Tambahan Lembaran Daerah ·106);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 196);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781}~
6.Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 85};
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia NOlllOI°6322); Menetapkan
6.Desa/ Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPENDA adalah Badan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis operas.ional di bidang pendapatan daerah.
8.Kepala BAPENDA adalah Kepa.la Badan yang mempunyai tugas melaksanakan urnsan teknis operasional di bidang pendapatan daerah
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Il. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagihkan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak,
12.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pa.jak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
13.Surat Pember itahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
14.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD, adaJah surat untuk melakukan tagihan pa.jak dan atau sanksi adminstrasi berupa denda.
15.Surat Paksa adalab surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB~ adalah sura.t ketetapa.n pajak yang rnenentukan besamya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pa.jak lebih besar daripada jumlah pa.jak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.