9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355) ;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain (Berita Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor 870), dilakukan perubahan sebagai berikut:
1.Diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan angka 12a, angka 16 diubah dan diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka 2 la sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasall PERATURAN BUPATI TANGGAMUS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAG! BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PIHAK LAIN. MEMUTUSKAN:
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 Nomor 196);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 119 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 907);
10.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); Menetapkan Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanggamus
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus.
8.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati.
9.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus.
10.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
11.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
12.Pihak Lain adalah Pegawai Non ASN yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan yang bersifat teknis profesional, sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan organisasi, dan unsur- unsur lain diluar Pemerintah Daerah. 12.a Non ASN adalah Pegawai yang berkerja dilingkungan pemerintahan tetapi tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
13.Pejabat Fungsional adalah seseorang yang memiliki jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.