Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Wakil Bupati adalah wakil Bupati Tanggamus.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah camat di Kabupaten Tanggamus.
7.Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Alokasi Dana pekon, selanjutnya disingkat ADP, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Alokasi Dana Khusus.
9.Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Pekon yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
10.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon.
12.Kepala Pekon adalah Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.
13.Badan Hippun Pemekonan yang selanjutnya disebut BHP adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Pervakilan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, yang selanjutnya disingkat APBpekon, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Pekon. BAB 11 MAKSUD DAN TUJUAN