menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pekon Tahun Anggaran 2026. 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Il Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat Il Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 10. PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2014Nomor123,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5539)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanPemerintahNomor11Tahun2019 tentang PerubahankeduaatasPeraturanPemerintahNomor43Tahun 2014tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor41,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6321); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor20Tahun2018 tentangPengelolaanKeuanganDesa(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor611); PeraturanDaerahKabupatenTanggamusNomor8Tahun 2015tentangBadan HippunPemekonan(Lembaran Daerah KabupatenTanggamusTahun2015Nomor127,Tambahan LembaranDaerahKabupatenTanggamusTahun2015Nomor 40)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaerah KabupatenTanggamusNomor4Tahun2020tentang PerubahanatasPeraturanDaerahKabupatenTanggamus Nomor8Tahun2015tentangBadan HippunPemekonan {LembaranDaerahKabupatenTanggamusTahun2020Nomor 191); PeraturanDaerahKabupatenTanggamusNomor3Tahun 2022 tentangPerangkat Pekon(LembaranDaerahKabupaten TanggamusTahun2022Nomor206,TambahanLembaran DaerahKabupatenTanggamusTahun2022Nomor98); PeraturanBupatiTanggamusNomor11Tahun2016tentang Pedoman PembentukanOrganisasi,Tata KerjaPemerintah PekondanPengangkatansertaPemberhentianPerangkat Pekon(BeritaDaerahKabupatenTanggamusTahun2016 Nomor326). Peraturan BupatiTanggamustentangTataCara PengalokasianBagianHasilPajak dan RetribusiDaerah KepadaPekonTahun Anggaran2025(BeritaDaerah KabupatenTanggamusTahun2016Nomor922); MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGTATACARAPENGALOKASIAN BAGIANHASILPAJAK DANRETRIBUSIDAERAH KEPADA PEKON TAHUNANGGARAN2026. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Bupatiiniyangdimaksuddengan: 1.Daerahadalahkesatuan masyarakathukumyang mempunyaibatas-batas wilayah yangberwenang mengatur danmengurus Urusan Pemerintahandankepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiriberdasarkan aspirasimasyarakat dalamsistemNegara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.KepalaDaerahyang selanjutnyadisebutBupati adalah Bupati Tanggamus. 4.WakilBupati adalahWakil BupatiTanggamus. 5.Kecamatanadalah bagian wilayahdariDaerahkabupaten yangdipimpinolehcamat. 6.CamatadalahCamatdiKabupaten Tanggamus. 7.Pekonadalahkesatuanmasyarakathukumyangmemiliki bataswilayahyangberwenanguntukmengaturdan mengurusurusan pemerintahan, kepentinganmasyarakat setempatberdasarkanprakarsamasyarakat,hakasalusul, dan/atauhaktradisionalyangdiakui dandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. 8.PajakDaerahadalahiuran wajibyangdilakukanolehorang pribadiataubadan kepada Daerahtanpaimbalan langsung yangseimbang,yang dapatdipaksakan berdasarkan peraturanperundang-undanganyangberlaku,yang digunakanuntukmembiayaipenyelenggaraanPemerintahan DaerahdanPembangunanDaerah. 9.RetribusiDaerahadalahpungutanDaerahsebagai pembayaranatasjasaataupemberianizintertentuyang khususdisediakandan/ataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk kepentinganorangpribadi ataubadan. 10.PemerintahanPekonadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahandankepentinganmasyarakatsetempat dalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. 11.PemerintahPckonadalah KepalaPekon dibantuperangkat Pekonsebagaiunsur penyelenggarapemerintahanPekon. 12.KepalaPekonadalah KepalaPekondiKabupaten Tanggamus. 13.Badan HippunPemekonanyang selanjutnyadisebutBHP adalahLembegayangmelaksanakanfungsipemerintahan yangmerupakanwakildaripendudukpekonberdasarkan keterwakilanwilayahdanditetapkansecarademokratis. 14.KetuaRukunTetanggavang selanjutnyadisebutRTadalah Lembagayangdibentukmelaluimusyawarahmasyarakat setempat dalam rangkapelayananpemerintahandan kemasyarakatanyang ditetapkanolehPemerintahPekon. 15.Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD,adalahrencanakeuangan tahunan pemerintahan Daerahyang dibahasdandisetujuibersama olehPemerintah DaerahdanDewanPerwakilan Dacrahdan ditetapkandengan Peraturan Daerah. 16.Anggaran Pendapatandan Belanja Pekon, yang selanjutnya disingkatAPBPekon,adalahRencana Keuangan Tahunan PemerintahanPekon.