Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. P WN Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggara PemerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyangmenjadikewenangandaerah otonom. Bupati adalah BupatiTanggamus. Wakil Bupati adalah Wakil BupatiTanggamus. Perangkat DaerahKabupatenTanggamusadalahunsurPembantu Bupati danDewanPerwakilan RakyatDaerahKabupatenTanggamus dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerahKabupaten Tanggamus. AparaturSipilNegara yang selanjutnyadisingkatASNadalahprofesi bagipegawainegerisipildanpegawaipemerintah denganperjanjian kerjayangbekerjapadainstansipemerintah; Pegawai AparaturSipilNegara yang selanjutnyadisebutPegawaiASN adalahpegawainegerisipildanpegawai pemerintah dengan perjanjiankerjayang diangkatolehpejabatpembina kepegawaian dan diserahi tugasdalamsuatu jabatanpemerintahanatau diserahi tugasnegara lainnnyadandigajiberdasarkanperaturanperundang- undangan; PegawaiNegeriSipilyang selanjutnyadisingkatPNS adalah warga Negara Indonesia yangmemenuhisyarat tertentu,diangkat sebagai PegawaiASNsecaratetap olehPejabatPembina Kepegawaian untuk mendudukijabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah denganPerjanjianKerjayang selanjutnya disingkatPPPK adalah warga negara Indonesia yangmemenuhi syarat tertentu,yang diangkat berdasarkanperjanjiankerjauntuk jangka waktutertentudalam rangka melaksanakantugas pemerintahan. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib Lapor LHKPN, yang selanjutnya disebut WL LHKPN adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang wajib mengisi, menyampaikan, dan mengumumkan LHKPN, Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan sesuai peraturan perundang-undangan. Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan/atau anak asuh ayng dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pendaftaran adalah pelaporan LHKPN oleh Wajib LHKPN kepada Komisi dengan syarat dan tata cara sesuai Peraturan Bupati ini. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Wajib LHKPN dan/atau Komisi kepada publik. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profil Wajib LHKPN dengan LHKPN. Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unit Pengelolaan LHKPN adalah sebuah satuan tugas yang akan menjadi mitra kerja KPK dalam melakukan pengelolaan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Administrator instansi adalah pegawai yang di tunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan Instansinya. Administrator Unit Kerja Perangkat Daerah adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : 1)