1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukurn yang rnernpunyai batas- batas wilayah yang berwenang rnengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tugasnya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanggamus.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah Kabupaten Tanggamus.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pernerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan ASN dalam rangka meningkatkan kinerja,rnotivasi, disiplin kesejahteraan Aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang rnernenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pernerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil pada suatu satuan organisasi.
13.Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
14.Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
15.Jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II-a dan eselon II-b) merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan surnber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
16.Jabatan administrator (eselon III-a dan Ill-b) merupakan Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memirnpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
17.Jabatan pengawas (eselon IV-a dan IV-b) merupakan Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
18.Jabatan fungsional merupakan jabatan Non Manajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
19.Jabatan pelaksana merupakan jabatan Non Manajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana
20.Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
21.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
22.Pelaksana Togas yang selanjutnya disingkat Plt. Adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
23.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. Adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
24.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
25.Cuti Melahirkan adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi Pegawai wanita yang melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
26.Cuti Sakit adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
27.Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa memberikan- alasan yang sah.
28.Alasan Yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
29.Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/ atau pulang kerja baik secara elektronik dan/ atau manual.
30.Terlambat Masuk Kerja adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan.
31.Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan.
32.Izin Terlambat Masuk adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan berdasarkan alasan yang sah dan disetujui atasan langsung.
33.Izin Pulang Cepat adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan berdasarkan alasan yang sah dan disetujui atasan langsung.
34.Izin Dinas Pagi adalah kondisi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan.
35.Izin Dinas Sore adalah kondisi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang disetujui oleh pimpinan tertinggi pada unit kerja yang bersangkutan.
36.Jam Kerja adalah rentang waktu yang dipergunakan Pegawai untuk melaksanakan tugas dan bekerja di Kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
37.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilak:ukan oleh Pegawai dalam rangka kedinasan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
38.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
39.Banding Administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
40.Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
41.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
42.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
43.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
45.Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.