Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pemungutan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam implementasinya. Secara terperinci, peraturan ini mengatur dasar pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan opsen Pajak MBLB, di mana opsen dikenakan sebesar 25% dari pajak terutang dan prosesnya dilakukan bersamaan dengan Pajak MBLB. Peraturan ini juga mencakup mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, sinergi pemungutan melalui kerja sama dan pertukaran data, serta rekonsiliasi data penerimaan pajak secara triwulanan, yang semuanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor MBLB.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…