Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
mengatur alokasi dana dari pajak dan retribusi daerah kepada Pekon (desa). Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana ini terarah, terutama untuk kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala dan perangkat Pekon, serta untuk operasional Pemerintah Pekon dan BHP. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun setelah Pekon menyerahkan laporan dan persyaratan yang dibutuhkan, dengan sanksi penundaan jika ada masalah administrasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…