menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6914);
4.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lemharan Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856); .\sptMKESRA PARAF __.......,,_. --:'r!!!"~.-"'<:'_~"~~.-, .1 Mengingat . ;-,~,:•.A C~GlAN HUKurA i ___ ._ .._,~1 . -------------~~~~----....~.~-" PARAF "-~j " ,.".. . _1P1
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6623);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor6);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor89);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor611);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor 11);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor05);
11.Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2022 Nomor36); ~~:·:>ISKrD PEMPRAIRRAS,~ ~ .'.A P'.~,GIANHUKUM I ...\ !. -- --_ ....,_ .. -:.._.-_• ..::.:..... ;.;,;;;..,~ t "'IIII~"~', ~r \ PARAF Pasa11 Dalam Peraturan Bupati ini yang dirnaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pernerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai un sur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan un sur pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah otonorn.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Desa adalah kesatuan rnasyarakat hukurn yang rnerniliki batas wilayah yang berwenang untuk rnengatur dan rnengurus urusan Pernerintahan, kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihorrnati dalam sistern Pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pernerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan rnengurus kepentingan rnasyarakat seternpat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat seternpat, yang diakui dan dihormati dalam sistern pernerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pernerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pernerintah Desa.
7.Badan Perrnusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lernbaga yang rne1aksanakan fungsi pernerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara dernokratis.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nornor 36 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2022 Nornor36), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITAPINTENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATI TAPIN NOMOR 36 TAHUN2022 TENTANGPENGHASILANTETAPDAN TUNJANGANKEPALADESA, PERANGKATDESA, TUNJANGAN STAF DESA, SERTA TUNJANGAN BADANPERMUSYAWARATANDESA. Menetapkan :',"LA CACiAN HUKUM PARAF 16. 15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desa nya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Staf Desa adalah unsur staf yang membantu Perangkat Desa atau Badan Permusyawaratan Desa yang diangkat dengan keputusan Kepala Desa. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjunya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa yang selanjutnya disingkat PKPAD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karen a jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggaraan pengelolaan aset Desa. Pembantu Pengelola Aset Desa yang selanjutnya disingkat PPAD adalah Sekretaris Desa yang melaksanakan pengelolaan aset Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPAD. Petugas/Pengurus Aset Desa yang selanjutnya disingkat PAD adalah kepala urusan tata usaha dan umum yang melaksanakan pengelolaan aset Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPAD. 8. PARAF -, ',3Pt:MKESRA ~ , ----+--:,--" ':';:~I A{"r.mIll;~tpOAIiAflA~A ~. .: .SI'J.J'lUr\rUiL:IVJ. M~ , ~~" "'; .'ALA3A~I~~~~UKU_IM_....__r-. ~ Pasal 12