menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang NomOI 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun. 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA \ . f .~~~~;:',~;~~~~j,,..H_:)K....U_':J_~".c.._'w " "J ! ASF=PIlKE~~_. __ "'_..!I-"""_"'" \thL&'". fJ PEMPRAKARASA Mengingat Menimbang PEDOMANPENGELOLAANKEUANGAN BADANLAYANANUMUMDAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TENTANG PERATURAN BUPATI TAPIN NOMOR 21 TAHUN 2025 BUPATI TAPIN PROVINSI KALIMANTANSELATAN , ¥.EPAt:\ BAG!t..NHUKUM Po RAF } I Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pcdoman Tcknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1039);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 10); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUMDAERAHUNIT PELAKSANATEKNIS PUSAT KESEHATAN MA:SYARAKAT. Ie 'AU.et"GlAN HUKU'l . ,. "'_ ASPt:MKESRA
4.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitaiif, dan/ atau paliatif di wilayahkerjanya.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaandaerah pada umumnya.
6.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengeloaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
7.Pola PengelolaanKeuanganBLUDyang selanjutnya disebut PPK- BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan eksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek- praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaankeuangan negara pada umumnya.
8.BLUD Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas Puskesmas yang ditetapkan oleh Bupati untuk menerapkan PPK-BLUDsecara penuh.
9.Pejabat Teknis BLUDPuskesmas adalah koordinator pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
10.Pendapatan BLUD adalah semua bentuk penerimaan BLUD yang berasal dari beberapa sumber.
11.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
12.Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dapat dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
13.Remunerasi adalah imbalan yang diberikan atas kinerja.
14.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adaiah dokurnen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
15.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dari penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana be1anja program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. -- . - ._", . FARAF
16.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan.
17.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
20.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menye1enggarakan program jaminan sosial.
21.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah kepala perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
22.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
23.Dana Non Kapitasi adalah be saran pembayaran klaim oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
24.Jasa Layanan adalah 'imbalan atas pe1ayanan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kesehatan dan tenaga administrasi kepada pasien atau masyarakat.
25.Hibah adalah pemberian barang atau jasa yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
26.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
27.Rekening Kas BLVD adalah temp at penyimpanan uang BLVD pada bank yang ditunjuk oleh Bupati,
28.Persentase Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi belanja yang diperkirakan melebihi anggaran dalam DPA.
29.Surplus adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja BLVD yang bersumber dari jasa layanan pada satu tahun anggaran.
30.Defisit adalah selisih kurang antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja BLVD yang bersumber dari jasa layanan pada satu tahun anggaran. \. i i - ~"'9AGIAN HUKlt.1 PARAF ,.