1.Daerah adalah Kabupaten Tapin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tapin.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan Kabuapten Tapin yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan Bidang Kesehatan;
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh UPT dinasjbadan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disebut PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan eksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan _bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
8.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danj atau paliatif di wilayah kerjanya. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG POLA TATA KELOLA,RENCANASTRATEGIS,DAN STANDAR PELAYANANMINIMALBADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATANMASYARAKAT. Menetapkan t_"~..._?iA"",,",,·_SKPO_P8_MPRAK.4RASA__ +-~_~1 :'-~ 8AGIAN HUI(UM -*~,~,':;;..-_...... _ ........._'------- PARAF
10.Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas.
11.Pemimpin BLUD adalah kepala unit pelaksana teknis daerah Puskesmas.
12.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka mamajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
13.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
14.Pejabat Pengelola UPTD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD.
15.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
16.Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
18.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPKadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
19.PegawaiBLUDadalah pegawai BLUDyang berasal dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
20.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
21.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkatan yang tidak akan diperoleh pembayarannya ------ __ kemba~l h BLUD. j , , J KEPMASKflD~ , . KciwA e.t.GlAN HUKUM ··..T.·~·~ oi """~ Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLVDdi Daerah, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan layanan untuk menin katkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan ~----------~----~~~~~kepada masyar at. PAP.AF ..