(1)Bidang Kepegawaian, Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 ayat (4) huruf a mempunyai tugas pokok merumuskan dan menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pe1aksanaan evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan kinerja pegawai, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta kerja sarna.
(2)Dalarn menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Kepegawaian, Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:
a.perumusan kebijakan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan kerja sarna;
b.penyelenggaraan kebijakan di bidang pendidikan, pe1atihan, penelitian, pengembangan dan kerja sarna; c . penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, evaluasi, pelaporan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan kerja sarna; dan
d.penelenggaraan administrasi di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan dan kerja sarna.
(3)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepegawaian, Penelitian, Pendidikan dan Pe1atihan mempunYal rincian tugas meliputi:
a.menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Kepegawaian, Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan;
b.menye1enggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan dan pengembangan sumber daya manUSla;
c.menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian;
d.menyelenggarakan pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai;
e.menyelenggarakan pengelolaan pendidikan dan pelatihan dalarn upaya pengembangan kompetensi pegawal; 18
f.menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan dalam upaya pengembangan kompetensi pegawai;
g.menyelenggarakan pembinaan kineIja pegawai;
h.menyelenggarakan penyusunan rencana keIja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan sumber daya manusia;
1.menyelenggarakan pembinaan teknis bidang pengelolaan sumber daya manusia; J. menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian RSUD KHZ. Musthafa;
k.menyelenggarakan administrasi di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, peningkatan kompetensi dan kerja sama.
1.menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja pegawai;
m.menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
n.menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya. Paragraf2 Bidang Pengembangan Mutu dan Pemasaran Pasal 16
(1)Bidang Pengembangan Mutu dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi di bidang pengembangan mutu dan pemasaran.
(2)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengembangan Mutu dan Pemasaran mempunyai fungsi:
a.penyelenggaraan kebijakan teknis pengembangan mutu dan pemasaran;
b.penyelenggaraan penyusunan rencana pengembangan mutu dan pemasaran;
c.penyelenggaraan koordinasi pengendalian dan pengembangan mutu serta pemasaran; dan
d.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian dan pengembangan mutu serta pemasaran.
(3)Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengembangan Mutu dan Pemasaran mempunyai rincian tugas meliputi:
a.menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan bidang pengembangan mutu dan pemasaran; b . menyelenggarakan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan dan pengembangan penunjang pelayanan penunjang medis dan non medis RSUD KHZ. Musthafa;
c.menyelenggarakan kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien dibidang pelayanan;
d.menyelenggarakan penyusunan standar asuhan medis, asuhan keperawatan dan etika keperawatan; 19
e.menyelenggarakan pengembangan kualitas tenaga keperawatan dan mutu pelayanan keperawatan;
f.menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan penilaian etika dan mutu pelayanan keperawatan;
g.menyelenggarakan pemenuhan standar mutu pelayananan melalui akreditasi rumah sakit;
h.menyelenggarakan pencapaian indikator kinerja BLUD terkait kinerja pelayanan dan mutu pelayanan, indikator mutu rumah sakit serta standar pelayanan minimal;
1.menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian indikator mutu unit pelayanan; J. menyelenggarakan penyajian data menjadi informasi pengembangan rumah sakit dan pemasaran;
k.menyelenggarakan promosi, publikasi dan pemasaran pelayanan RSUD KHZ. Musthafa;
1.menyelenggarakan penyiapan kebijakan, pedoman dan prosedur pengembangan pemasaran rumah sakit;
m.menyelenggarakan penyusunan dokumen roadmap pemasaran sesuai perubahan kondisi internal dan eksternal RSUD KHZ. Musthafa;
n.menyelenggarakan analisis pasar, segmentasi pasar, sasaran pasar, penempatan pasar dan perencanaan pemasaran;
o.menyelenggarakan upaya pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan dan mempertahankan citra (branding) serta reputasi rurnah sakit yang baik;
p.menyelenggarakan penyusunan rencana kerja sarna peningkatan mutu;
q.menyelenggarakan pembinaan pelaksanaan peningkatan mutu dan kerja sarna mewujudkan kualitas;
r.menyelenggarakan adrninistrasi peningkatan mutu dan kerja sarna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
s.menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pengendalian bidang pengembangan rnutu dan pemasaran; dan
t.menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya.
(1)Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen sebagai representasi Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2)Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Direktur.
(3)Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) mempunyai tugas meliputi: 20
a.menentukan dan memantau arah kebijakan rumah sakit;
b.menyetujui dan mengawasi rencana strategis bisnis;
c.menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
d.mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan pelayanan;
e.mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
f.mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit;
g.mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit dan etika profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLVD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLVD;
1.memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa ekstemal pemerintah; dan J. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
(2)Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan RSVD KHZ. Musthafa.
(3)Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai kebutuhan RSUD KHZ. Musthafa.
(4)Komite sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(5)Komite sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Direktur.
(1)Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan internal rumah sakit.
(2)Pembentukan Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
(3)Satuan Pengawas Internal berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 21
(1)InstalasijUnit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf h adalah satuan pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan atau pendukung pelayanan.
(2)InstalasijUnit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur sesuai kebutuhan dan kompleksitas layanan di RSUD KHZ. Musthafa.
(3)InstalasijUnit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Direktur dan bertanggungjawab melalui Wakil Direktur terkait.
(4)Kepala InstalasijUnit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan pelayanan di unitnya masing-masing kepada Wakil Direktur.
(5)Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dumaksud pada ayat (4) Kepala InstalasijUnit dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
(1)Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja RSUD KHZ. Musthafa.
(2)Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil analisa jabatan dan beban kerja.
(3)Pejabat Fungsional ditempatkan pad a unit organisasi tertentu dan bertanggung jawab kepada pimpinan unit organisasi di lingkungan RSUD KHZ. Musthafa.
(1)Kelompok Jabatan Pelaksana mempunycu melaksanakan kegiatan pelayanan publik tugas serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tugas unit organisasi.
(2)Kelompok Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai jenis Jabatan Pelaksana yang ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil analisa jabatan dan beban kerja.
(3)Pejabat Pelaksana ditempatkan pada unit organisasi tertentu dan bertanggung jawab terhadap pimpinan unit organlSaSl. 22 BABIV PENGISIAN JABATAN Pasal 23 Pengisian jabatan Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV ESELON Pasal 24
(1)Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan jabatan eselon II. b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2)Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan jabatan eselon IILa atau jabatan administrator.
(3)Kepala Bagian dan Kepala Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, dan huruf d angka 1 dan angka 2 merupakan jabatan eselon III. b atau jabatan administrator.
(4)Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a), dan angka 2 huruf a) merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas. BABV TATA KERJA Pasa125
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala SUbbagian, Dewan Pengawas, Komite, Satuan Pengawas Internal, InstalasijUnit, Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelompok Jabatan Pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
(2)Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
(3)Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. 23
(5)Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya
(6)Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. BABVI TATA KELOLA Umum Pasal 26
(1)RSUD KHZ. Musthafa harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik untuk meningkatkan kinerja layanan secara profesional kepada masyarakat.
(2)Dalam menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)RSUD KHZ. Musthafa memiliki otonomi dalam:
a.pengelolaan keuangan;
b.pengelolaan barang milik daerah; dan
c.pengelolaan kepegawaian.
(3)Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik daerah.
(4)Dalam melaksakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui penyampaian laporan.
(5)Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
(6)Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Dalam melaksanakan otonomi pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, Direktur ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur memiliki tugas dan kewenangan:
a.menyusun RKA;
b.menyusun DPA;
c.menandatangani surat perintah membayar, pengajuan surat perintah pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah RSUD KHZ. Musthafa; 24
d.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
e.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang dipimpinnya;
f.menetapkan pejabat pelaksana kegiatan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan;dan
g.menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
(3)RKA dan DPA sebagaimana yang dimaksud ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.