menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tah un 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indon esia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Und ang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nornor4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6757); 2
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7048);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 ten tang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Perubahaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2024 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
14.Peraturan Bupati Tasikmlaya Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya;
15.Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAG I HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2025.