1.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 8);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 Nomor 8);
10.Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ketiga atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 Nomor 73), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Nomor 73 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 Nomor 16);
11.Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026 Nomor 10);
4.Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah terdiri dari dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
12.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Calon pegawai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut peraturan perundang-undangan.
15.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
16.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang selanjutnya disebut PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
17.Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah pegawai kontrak kerja yang telah tersedia anggarannya pada Perangkat Daerah dan/atau BLUD.