1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Tasikmalaya.
7.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tasikmalaya.
8.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pengawasan adalah kegiatan memantau, patroli, melaporkan, mengevaluasi terhadap kinerja dari suatu kegiatan guna menetapkan tingkat ketaatan persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan.
10.Penertiban adalah suatu tindakan untuk menertibkan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap Perda dan/atau Perkada maupun peraturan lain.
11.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
12.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
13.Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan 5 Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.
15.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
16.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
17.Patroli Khusus, yaitu Penugasan patroli yang diperintahkan secara khusus oleh Kepala Satpol PP yang bersifat represif atau penindakan di lapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
18.Deteksi dini adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pesonil secara langsung maupun tidak langsung Pol PP dalam baik rangka mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu.
19.Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
20.Pengawasan adalah memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta upaya penegakan Perda dan/atau Perkada.
21.Pengaduan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang- undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran perda atau perbup.
22.Sistem Informasi Pengaduan dan Pelayanan Tanggap Satpol PP atau selanjutnya disebut SI SAPTA POL PP adalah layanan sistem informasi pengaduan bersifat daring sebagai sarana pengaduan peristiwa dugaan pelanggaran perda atau perbup.
23.Penertiban adalah suatu tindakan untuk menertibkan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap Perda dan/atau Perkada maupun peraturan lainnya.
24.Penghentian sementara adalah penghentian aktivitas atau kegiatan untuk sementara waktu sebelum diperolehnya izin.
25.Segel adalah benda berharga yang berbahan kertas, plastik, logam, dan/atau bahan lainnya yang berkekuatan hukum 6 yang digunakan untuk memaksa orang atau Badan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Penyegelan adalah perbuatan menyegel karena suatu pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PPNS Daerah.
27.Penutupan adalah Tindakan Satpol PP atau aparat lainnya yang berwenang untuk menutup tempat yang diduga melanggar Perda dan Perbup dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat serta menegakan Perda/atau Perbup.
28.Penindakan nonyustisial dilakukan dengan cara menghentikan sementara kegiatan yang melanggar Perda dan Perbup dan peraturan lainnya serta diselesaikan di luar Peradilan.
29.Satuan Tugas Penertiban yang selanjutnya disebut Satgas Penertiban adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan Perda dan Perbup.
30.Terduga pelanggar dalam Peraturan Bupati ini, yaitu warga, masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan Perbup.
31.Pelanggar dalam Peraturan Bupati ini, yaitu warga, masyarakat, aparatur atau badan hukum yang berdasarkan hasil pengawasan terbukti melakukan pelanggaran atas Perda dan Perbup.
32.Berita Acara adalah catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan, dan petunjuk lain tentang suatu perkara atau peristiwa.
33.Laporan Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat LHP adalah Dokumen Tertulis hasil dari aktivitas atau kegiatan pengawasan yang dibuat oleh Perangkat Daerah terkait yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
34.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
35.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan prasarana perkotaan, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap.
36.Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
37.Hari adalah hari kerja. 7