1.Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
6.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
7.Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
8.Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.
9.Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan/ Pusat Arsip.
10.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
11.Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif keuangan, kepegawaian dan Non Keuangan Dan Non Kepegawaian meliputi Perencanaan, Hukum, Organisasi Dan Ketatalaksanaan, Perlengkapan/ Peralatan/ Kekayaan Daerah Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan, Hubungan Masyarakat, Penelitian, Pengkajian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan, Pengawasan.
12.Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif urusan keamanan dan ketertiban, perbatasan, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, penanganan bencana, kesehatan, kepemudaan dan olah raga, pendidikan dan kebudayaan, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, penanaman modal, komunikasi dan informasi, perencanaan pembangunan, pariwisata dan ekonomi kreatif, statistik, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal dan perhubungan.
13.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
14.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
15.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
16.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
17.Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
18.Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau lembaga kearsipan.
19.Arsip substantif adalah arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang meliputi keamanan dan ketertiban, perbatasan, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan anak, penanganan bencana, kesehatan, kepemudaan dan olah raga, pendidikan dan kebudayaan, perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, penanaman modal, komunikasi dan informasi, perencanaan pembangunan, pariwisata dan ekonomi kreatif, statistik, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal dan perhubungan.
20.Arsip fasilitatif adalah arsip yang berkaitan dengan bidang fasilitatif yang meliputi keuangan, kepegawaian dan Non Keuangan Dan Non Kepegawaian meliputi Perencanaan, Hukum, Organisasi Dan Ketatalaksanaan, Perlengkapan/Peralatan/Kekayaan Daerah Ketatausahaan Dan Kerumahtanggaan, Hubungan Masyarakat, Penelitian, Pengkajian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Pelatihan, Pengawasan.
21.Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi.
22.Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip yang memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
23.Closed File adalah pernyataan suatu kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi sebagai awal penentuan retensi arsip. Pernyataan closed file dituangkan pada kolom retensi arsip aktif dalam jadwal retensi arsip.