1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan daerah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
9.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
10.Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
11.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
12.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
13.Pakaian Dinas Lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu adalah pakaian dinas yang dipakai pada saat bertugas di luar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
14.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas Camat yang dipakai dalam melaksanakan upacara, pelantikan, upacara kenegaraan hari-hari besar lainnya sesuai kebutuhan kegiatan.
15.Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu yang selanjutnya disingkat PDU Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian dinas perangkat daerah tertentu yang dipakai dalam melaksanakan upacara, upacara kenegaraan hari-hari besar lainnya sesuai kebutuhan kegiatan. 5
16.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia adalah pakaian dinas yang digunakan pada upacara hari besar nasional, hari ulang tahun Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, hari kesadaran nasional, tanggal dan/atau acara tertentu dalam rangka mempererat persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia dan negara kesatuan Republik Indonesia.
17.Atribut adalah tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap pegawai.
18.Lambang Daerah adalah lambang Kabupaten Tasikmalaya yang menggambarkan landasan filosofi Pemerintah Daerah dan semangat pengabdian serta ciri khas Daerah.
19.Kelengkapan Pakaian Dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk topi/peci/mutz, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu serta atribut lainnya.
20.Acara tertentu adalah acara yang ditentukan sesuai undangan yang bersifat kedinasan.