DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2025

Nomor
51
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Perbup ini diatur tetang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Perubahan APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp3.541.157.118.118,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus lima puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu seratus delapan belas rupiah) berkurang sebesar Rp40.274.821.522,00 (empat puluh miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp3.500.882.296.596,00 (tiga triliun lima ratus miliar delapan ratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah)

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…