menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo Tahun 2025.
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80Tahun2015tentangPembentukanProduk HukumDaerah(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2018Nomor157);
18.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, Pengendaliandan EvaluasiPembangunanDaerah,TataCaraEvaluasi RancanganPeraturanDaerahTentangRencana PembangunanJangkaPanjangDaerahdanRencana PembangunanJangkaMenengahDaerah, SertaTata CaraPerubahanRencanaPembangunanJangka PanjangDaerah,RencanaPembangunanJangka MenengahDaerah,danRencanaKerjaPemerintah Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2017 Nomor1312); 19.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor70Tahun2019 tentangSistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1114); 20.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 1447); 21.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor18Tahun2020 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPemerintah Nomor13Tahun2019tentangLaporandanEvaluasi PenyelenggaraanPemerintahanDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor288); 22.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor59Tahun2021 tentangPenerapanStandarPelayananMinimal(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2021Nomor1419); 23.PeraturanDaerahKabupatenTeboNomor1Tahun 2023 tentangRencanaTataRuangWilayahKabupaten TeboTahun2023-2043(LembaranDaerahKabupaten TeboTahun2023Nomor1);
24.PeraturanDaerahKabupatenTeboNomor5 Tahun 2023 tentang PembentukandanSusunanPerangkat DaerahKabupatenTebo(LembaranDaerahKabupaten Tebo Tahun2023Nomor5);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 8);
26.Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 - 2026. Menetapkan MEMUTUSKAN : :PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2025 PasalI Merubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo Tahun 2025, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: