1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
7.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
8.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
9.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
10.Pembinaan adalah upaya membina suatu budaya masyarakat agar tidak hilang selalu dijaga dan berkembang generasi ke generasi.
11.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
12.Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
13.Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
14.Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pemeliharaan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan, guna mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
15.Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Penyelamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
16.Publikasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Publikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
17.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
18.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
19.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
20.Lembaga Kebudayaan Daerah adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah.
21.Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
22.Sarana dan prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan Daerah.
23.Penghargaan adalah apresiasi kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Upaya Pemajuan Kebudayaan.
24.Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di Daerah.
25.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.