1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Tegal
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.
6.Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia dan budaya daerah di tengah peradaban dunia dan nasional melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
7.Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan daerah.
8.Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan Daerah yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
9.Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
10.Sistem Pendataan Kebudayaan Daerah adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber.
11.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaiannya.
12.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
13.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan daerah.
14.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
15.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
16.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
17.Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan.
18.Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
19.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas pemajuan kebudayaan.
20.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang.