menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 136);
7.Peraturan Bupati Temanggung Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 Nomor 99); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INOVASI DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Inovasi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 Nomor 99) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: