f.Pemantauan dan Evaluasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh: 1) badan permusyawaratan Desa; 2) kecamatan; dan 3) inspektorat kabupaten.
5.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
a.Pengembangan Desa wisata, meliputi: 1) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata; 2) pengembangan investasi Desa wisata; 3) pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan 4) pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi: 1) identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor; 2) pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; 3) pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global; 4) pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; 5) penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; 6) penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk; 7) edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global; 8) promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau 9) workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen.
c.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi: 1) pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa; 2) pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar; 3) pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan); 4) peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: a) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; b) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; c) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; d) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; e) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau f) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat. 5) penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau 6) pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern.
6.Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
a.Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui: 1) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; b) pembangkit listrik tenaga biodiesel; c) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); d) pembangkit listrik tenaga angin; e) kincir air; f) instalasi biogas; g) jaringan distribusi tenaga listrik; dan h) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan 3) pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
b.Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui: 1) pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: a) akses jaringan internet untuk warga Desa; b) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; c) peralatan pengeras suara (loudspeaker); d) radio Single Side Band (SSB); e) radio komunitas; f) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; g) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan h) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 2) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: a) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; b) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau c) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
7.Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
a.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
b.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip: 1) inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan. 2) partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 3) transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. 4) efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. 5) swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
c.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
d.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
e.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: 1) besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa; 2) upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan 3) besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
f.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain: 1) pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan a) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; b) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan c) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan. 2) wisata Desa a) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan b) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. 3) perdagangan logistik pangan a) pemeliharaan bangunan pasar; b) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan c) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan. 4) Perikanan a) pemasangan atau perawatan keramba bersama; b) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; c) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. 5) Peternakan a) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan c) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik. 6) industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan a) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan c) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Desa. 7) air minum aman dan sanitasi bersih a) pengelolaan air minum aman; b) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; c) pembangunan dan perbaikan jamban umum; d) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; e) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; f) pembersihan lingkungan komunal; g) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan h) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi. 8) pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik a) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; b) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; c) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan d) pembangunan sumur resapan atau tangki septik.
8.Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
a.Bantuan permodalan kepada BUM Desa 1) penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama. 2) penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: a) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; b) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau c) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa. 3) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: a) pengelolaan hutan Desa; b) pengelolaan usaha perhutanan sosial; c) pengelolaan hutan adat; d) pengelolaan air minum; e) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; f) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); g) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; h) pengembangan Desa wisata; dan i) pengembangan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
b.kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional.
9.Dana Operasional Pemerintah Desa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan. Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
a.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet; 2) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan 3) pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
b.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena: 1) kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: a) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan b) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah. 2) konflik sosial, meliputi: a) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; b) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan c) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum. 3) bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: a) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; b) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan c) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
c.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain: 1) protokoler, meliputi: a) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan b) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa. 2) pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: a) bantuan seragam; b) perlengkapan sekolah; dan c) piagam atau plakat apresiasi. 3) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: a) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; b) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; c) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan d) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian. 4) penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. 5) kegiatan promosi, meliputi: a) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau b) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa. 6) pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: a) piagam atau plakat apresiasi; dan b) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk: a) membayar honorarium Pemerintah Desa; b) perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara. membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. D. PENGGUNAAN ADD, BHP, dan BHR Penggunaan ADD, BHP, dan BHR Tahun 2025 sesuai dengan prioritas kegiatan tahunan yang ditetapkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2025 serta ditetapkan dalam APBDesa Tahun 2025.
1.Penggunaan ADD Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a.Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa. SILTAP diberikan kepada Kepala Desa Non PNS dan Perangkat Desa definitif berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Besaran SILTAP setiap bulan adalah sebagai berikut:
a.Kepala Desa : @ Rp.2.860.000,00
b.Sekretaris Desa : @ Rp.2.402.400,00 (sesuai PP 5/2024 sebesar 2.184.000 x 110%)
c.Perangkat Desa Lainnya : @ Rp.2.184.000,00 (sesuai PP 5/2024 sebesar 2.184.000 x 100%) SILTAP Kepala Desa dan Sekretaris Desa sebesar 1% digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. SILTAP Perangkat Desa Lainnya sebesar 1% dari upah minimum kabupaten digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
b.Tunjangan dan Operasional BPD
a.Besaran Tunjangan BPD setiap bulan minimal adalah sebagai berikut: 1) Ketua BPD : @ Rp.350.000,00 2) Wakil Ketua BPD : @ Rp.300.000,00 3) Sekretaris BPD : @ Rp.300.000,00 4) Anggota BPD : @ Rp.250.000,00
b.Tunjangan Kinerja dapat diberikan apabila terdapat tambahan beban kerja minimal Rp50.000,00 per kegiatan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
c.Tambahan beban kerja sebagaimana dimaksud huruf b diperhitungkan dari volume kegiatan Musdes setiap tahunnya sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan Desa.
d.Besaran Operasional BPD setiap tahun minimal sebesar Rp.2.000.000,00.
c.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
a.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan setiap bulan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 1) Besaran JKK setiap bulan adalah sebagai berikut: a) Kepala Desa : Rp. 6.864,00 b) Sekretaris Desa : Rp. 5.695,00 c) Perangkat Desa Lainnya : Rp. 4.896,00 2) Besaran JKM setiap bulan adalah sebagai berikut: a) Kepala Desa : Rp. 8.580,00 b) Sekretaris Desa : Rp. 7.119,00 c) Perangkat Desa Lainnya : Rp. 6.120,00 3) Besaran JKK dan JKM untuk BPD per orang setiap bulan adalah Rp10.800,00.
b.Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menambah program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara mandiri. Tunjangan Kesejahteraan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya
2.Penggunaan BHP dan BHR Tahun 2025 sebagai berikut:
d.Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
a.Operasional Pemerintah Desa seperti ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa, pengadaan perlengkapan perkantoran, pengadaan pakaian dinas/atribut, pembayaran listrik/telpon;
b.Penyusunan RKP Desa;
c.Penyusunan APBDesa, APBDesa Perubahan, dan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa;
d.Pengangkatan Perangkat Desa;
e.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
f.Pelayanan Administrasi;
g.Pengelolaan arsip Desa;
h.Penyusunan perencanaan pembangunan Desa;
i.Penyusunan Peraturan Desa;
j.Pembangunan/Rehabilitasi Kantor/Balai Desa; dan
k.Pengisian anggota BPD.
e.Pelaksanaan Pembangunan Desa, antara lain:
a.pelayanan dasar Desa;
b.sarana dan prasarana Desa;
c.pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
d.pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
f.Pembinaan Kemasyarakatan Desa, antara lain:
a.Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang meliputi: 1) Rukun Tetangga (RT); 2) Rukun Warga (RW); 3) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK); 4) Karang Taruna; 5) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan 6) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
b.peningkatan kapasitas Lembaga di Desa.
g.Pemberdayaan Masyarakat Desa, antara lain pelatihan ketrampilan masyarakat/lifeskill.
h.Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa. Rincian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, berpedoman pada Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDESA Penyusunan APBDesa tahun 2025 berdasarkan prinsip-prinsip:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di desa berdasarkan kewenangan dan kemampuan pendapatan desa;
2.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi;
3.mempedomani RKPDesa;
4.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; NO TAHAPAN JADWAL 1 Penyusunan RKP Desa Juli s.d September 2 Penetapan RKP Desa Maksimal 30 September 3 Penyusunan Rancangan APBDesa Mulai Oktober 4 Penetapan APBDesa Maksimal 31 Desember 5 Laporan Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Realisasi Kegiatan Semester I Paling lambat minggu II bulan Juli 6 Laporan Perubahan APBDesa Dilaksanakan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa 7 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran
5.dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
6.partisipatif, dengan melibatkan peran serta Masyarakat;
7.memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDESA APBDesa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan dan telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun adalah kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
2.Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan untuk mendukung capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2025. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBDESA Penyusunan APBDesa tahun 2025 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Substansi APBDesa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang meliputi:
1.Pendapatan Desa
a.Pendapatan Asli Desa 1) hasil usaha Desa, antara lain bagi hasil BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama. 2) hasil aset: a) tanah kas Desa b) pasar Desa c) tempat pemandian umum d) jaringan irigasi e) hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong; penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang 4) pendapatan asli Desa lain
b.Pendapatan Transfer; 1) Dana Desa; 2) Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; 3) Alokasi Dana Desa; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
c.Pendapatan lain 1) penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang; 5) bunga bank; dan 6) lain-lain pendapatan Desa yang sah.
2.Belanja Desa
a.Ketentuan Belanja: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa; b) Pelaksanaan pembangunan Desa; c) Pembinaan kemasyarakatan Desa; d) Pemberdayaan masyarakat Desa; dan e) Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. 2) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. 3) Bantuan keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa dan diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). 4) Pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
b.Jenis belanja Desa yang terdiri: 1) Belanja pegawai yang meliputi: a) Penghasilan tetap; b) Tunjangan; c) Penerimaan lain; d) BPJS Kesehatan; e) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan f) Tunjangan BPD. 2) Belanja Barang dan Jasa yang meliputi: a) Operasional pemerintah Desa; b) Pemeliharan sarana prasarana Desa; c) Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; d) Operasional BPD; e) Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan f) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 3) Belanja modal 4) Belanja tak terduga
3.Pembiayaan
a.Penerimaan Pembiayaan;
b.Pengeluaran Pembiayaan.
4.Pencairan APBDesa Pencairan APBDesa melalui TNT CMS dengan mengunggah
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB); Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Camat, dengan melampirkan:
a.Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
c.Buku RKD;
d.Bukti pencairan CMS; dan
e.Untuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang melibatkan penyedia dilampiri administrasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang- undangan.
c.Pertanggungjawaban APBDesa Pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
d.Pengawasan APBDesa Pelaksanaan pengawasan APBDesa dilakukan oleh:
a.Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah;
b.Camat;
c.Badan Permusyawaratan Desa; dan
d.masyarakat Desa. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Penyusunan Rancangan APBDesa
a.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan;
b.Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
c.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
3.Pembahasan dan Penetapan APBDesa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama dalam musyawarah Desa;
b.Rancangan peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan
c.Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
4.Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa
a.Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa
b.Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa
5.Evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa
a.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Camat atas nama Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak disepakati untuk dievaluasi
b.Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) surat pengantar; 2) rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APBDesa; 3) peraturan Desa mengenai RKP Desa; 4) peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 5) peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan 7) berita acara hasil musyawarah BPD
d.Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi;
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat atas nama Bupati dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
6.Penetapan APBDesa dan Penjabaran APBDesa
a.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa;
b.Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
c.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya;
d.Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APBDesa;
e.Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa kepada Camat dan Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
7.Penyampaian informasi APBDesa
a.Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APBDesa kepada masyarakat melalui media informasi;
b.Informasi mengenai APBDesa paling sedikit memuat: 1) APBDesa; 2) pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan 3) alamat pengaduan.
8.Perubahan APBDesa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDesa apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
b.Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa adalah keadaan tidak seperti yang atau suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana, pemogokan, kebakaran dan kejadian lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
9.Perubahan Penjabaran APBDesa
a.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditetapkan apabila terjadi: 1) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 2) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan 3) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan
b.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa dan selanjutnya disampaikan kepada Camat dan Bupati melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa. V. HAL KHUSUS LAINNYA Hal-hal khusus lainnya dalam pengelolaan APBDesa Tahun 2025 antara lain:
1.Dalam rangka pemutakhiran data di Desa dapat menganggarkan biaya updating data;
2.Penganggaran untuk pengisian perangkat desa;
3.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 dianggarkan kembali dalam belanja APBDesa Tahun Anggaran 2025;
4.Dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa (TMMD), Pemerintah Desa mengganggarkan kegiatan pendampingan berupa kegiatan fisik maupun non fisik;
5.Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga adalah bantuan berupa uang operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa;
6.Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
7.Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih optimal, Lembaga Desa untuk melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggara lembaga desa melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis maupun studi komparasi yang bersumber dari APBDesa selain Dana Desa.
8.Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana yang berskala Desa dengan menggunakan jenis belanja tak terduga yang anggaran biayanya dibuat secara global tanpa dirinci tidak dapat berupa uang melainkan berupa kegiatan atau barang, dikecualikan dalam pelaksanaan jenis belanja tak terduga karena bencana nasional yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang, Pemerintah Desa diperkenankan memberikan bantuan berupa uang dan/atau barang;
9.Pengelolaan Keuangan Desa wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online. Untuk terciptanya pengelolaan keuangan Desa yang baik, Pemerintah Desa melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan Desa, baik pada tatanan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun pertanggungjawaban melalui perbaikan prosedur, penyiapan instrumen operasional, pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
10.Ketentuan pengeluaran pembiayaan dalam APBDesa:
a.Penyertaan Modal Desa untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama, dengan indikator analisa kelayakan penyertaan modal Desa untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama meliputi: 1) Adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama. 2) Adanya Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama yang memuat paling sedikit: a) jumlah modal yang disertakan; b) alokasi keuntungan untuk Desa setiap periode pengelolaan; dan c) hak dan kewajiban pihak Desa dan BUM Desa/BUM Desa Bersama secara kelembagaan. 3) Adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional, keuntungan BUM Desa/BUM Desa Bersama, mekanisme pengembalian modal, dan jangka waktu penyertaan modal.
b.Pengadaan dana cadangan dianggarkan dengan berpedoman: 1) Peraturan Desa tentang pengadaan dana cadangan, dengan ketentuan: a) menyebutkan tujuan dan kegunaan dana cadangan; b) jumlah anggaran, sumber pendanaan dan jangka waktu; c) menyebutkan bank negara sebagai rekening dana cadangan; d) pemanfaatan dana cadangan; dan e) penatausahaan dan pertanggungjawaban. 2) Sumber dana cadangan tidak boleh dianggarkan dari dana transfer pemerintah yang masuk ke Desa. 3) Dana cadangan dianggarkan dalam masa periode pemerintah Kepala Desa. 4) Dana cadangan digunakan untuk kegiatan yang memerlukan pembiayaan besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran APBDesa.
11.Pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDesa dan pertanggungjawaban APBDesa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa, yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran masyarakat Desa. Pemerintah Desa dalam mempublikasikan pertanggungjawaban APBDesa melalui media sosial dan website Desa menyertakan foto kegiatan fisik 0% (nol per seratus) dan 100% (seratus per seratus). Sarana publikasi dapat dilakukan melalui:
a.baliho;
b.papan informasi Desa;
c.papan nama kegiatan;
d.media elektronik;
e.media cetak;
f.media sosial;
g.website Desa;
h.selebaran (leaflet);
i.pengeras suara di ruang publik; dan/atau
j.media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. Pj. BUPATI TEMANGGUNG, ttd. HARY AGUNG PRABOWO