(1)Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) direncanakan sebesar Rp63.172.009.727,98 (enam puluh tiga miliar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen), yang terdiri atas:
a.belanja modal alat besar;
b.belanja modal alat angkutan;
c.belanja modal alat bengkel dan alat ukur;
d.belanja modal alat pertanian;
e.belanja modal alat kantor dan rumah tangga;
f.belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar;
g.belanja modal alat kedokteran dan kesehatan;
h.belanja modal alat laboratorium;
i.belanja modal komputer;
j.belanja modal alat keselamatan kerja;
k.belanja modal rambu-rambu;
l.belanja modal peralatan olahraga;
m.belanja modal peralatan dan mesin BOSP; dan
n.belanja modal peralatan dan mesin BLUD.
(2)Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf a direncanakan sebesar Rp4.721.936.500,00 (empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
(3)Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.851.019.998,98 (lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah sembilan puluh delapan sen).
(4)Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp112.558.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
(5)Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp292.143.800,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
(6)Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.568.541.100,00 (satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus rupiah).
(7)Belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.022.977.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). 11
(8)Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp29.497.763.726,00 (dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
(9)Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp1.959.514.774,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).
(10)Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf i direncanakan sebesar Rp4.089.840.440,00 (empat miliar delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah).
(11)Belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp157.250.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(12)Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp4.344.847.000,00 (empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
(13)Belanja modal peralatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
(14)Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp6.333.616.939,00 (enam miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(15)Belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp3.208.800.450,00 (tiga miliar dua ratus delapan juta delapan ratus ribu empat ratus lima puluh rupiah).