DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2025 diberikan kepada Ketua DPRD. Anggaran belanja dimaksud sebesar Rp327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian: a. Belanja Langsung untuk Belanja Rumah Tangga sebesar Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. Belanja Langsung untuk pembantu rumah tangga sebesar Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…