Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2025 diberikan kepada Ketua DPRD. Anggaran belanja dimaksud sebesar Rp327.600.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian: a. Belanja Langsung untuk Belanja Rumah Tangga sebesar Rp282.000.000,00 (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah); dan b. Belanja Langsung untuk pembantu rumah tangga sebesar Rp45.600.000,00 (empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…