1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
5.Rumah Sakit adalah Sarana Upaya Kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.
6.Penerima manfaat adalah masyarakat di Daerah yang tidak mempunyai Jaminan Kesehatan, orang dengan HIV-AIDS, penghuni panti sosial, penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, penderita pasca bencana, penderita gizi buruk, Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar dan wanita di Daerah.
7.Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Daerah.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, prevetif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
9.Puskesmas Rawat Inap adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruangan rawat inap dengan tempat tidur.
10.Rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
11.Rawat jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum maupun khusus dan dilaksanakan pada Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan berdasarkan rujukan berjenjang.
12.Rawat inap tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum dan dilaksanakan pada Puskesmas Rawat Inap, untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis pengobatan dan/atau pelayanan medis lainnya, dimana peserta dan/atau anggota keluarganya dirawat inap paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 5 (lima) hari.
13.Rawat inap tingkat lanjut adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum maupun khusus dan dilaksanakan pada Rumah Sakit yang kerja sama dengan Dinas Kesehatan berdasarkan rujukan berjenjang.
14.Sistem pembiayaan klaim adalah cara pembiayaan pelayanan kesehatan yang akan di bayarkan oleh Dinas kesehatan lewat rekening Rumah Sakit.
15.Pelayanan Rawat jalan adalah Pelayanan rawat jalan dilaksanakan di Puskesmas maupun Rumah Sakit yang kerja sama dengan Dinas Kesehatan berdasarkan rujukan berjenjang.
16.Pelayanan Rawat Inap adalah Pelayanan rawat inap dilaksanakan di kelas III (tiga) Puskesmas Rawat Inap dan Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dengan besaran tarif mengacu pada tarif yang berlaku di Pemberi Pelayanan Kesehatan.
17.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
18.Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
19.Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
20.Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah pembayaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan atas selisih Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan perawatan kelas III manfaat pelayanan di ruang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai jaminan kesehatan.
21.Peserta Aktif adalah Peserta yang telah membayar Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat PGOT adalah Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar di Daerah.
23.Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya disebut KIPI adalah suatu kejadian sakit yang terjadi setelah menerima imunisasi yang diduga disebabkan oleh imunisasi.
24.Pasca Bencana adalah kejadian yang terjadi setelah adanya peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
25.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
26.Gizi buruk adalah suatu keadaan kekurangan konsumsi zat gizi yang disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi protein dalam makanan sehari- hari.
27.Inspeksi Visual Acetat yang selanjutnya disebut IVA merupakan cara pemeriksaan sederhana untuk mendeteksi kanker leher rahim sedini mungkin.
28.Krioterapi adalah metode untuk membekukan servik yang terdapat lesi pra kanker pada suhu yang sangat dingin baik menggunakan CO2 terkompresi atau NO2 sebagai pendingin, sehingga sel-sel pada area tersebut mati dan luruh dan selanjutnya akan tumbuh se-sel baru yang sehat.
29.Penanggulangan krisis kesehatan adalah Pembayaran Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III ke BPJS bagi masyarakat Temanggung yang kepesertaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati, Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan status peserta aktif, bantuan biaya perawatan/pengobatan bagi PGOT, penderita KIPI, penderita pasca bencana, penderita gizi buruk, bantuan pemeriksaan IVA dan pengobatannya melalui metoda krioterapi kepada wanita di Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: