a.memindahtangankan/mengalihkan hak huni, serta meminjamkan dan menyewakan unit hunian kepada pihak lain dengan alasan apapun;
b.menyewa lebih dari 1 (satu) unit hunian;
c.menggunakan unit hunian sebagai tempat usaha dan/atau gudang;
d.menyewa lebih dari 2 (dua) los atau petak unit bukan hunian untuk kegiatan ekonomi;
e.mengubah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Rusunawa;
f.mengisi unit hunian melebihi ketentuan tata tertib;
g.memasukkan tamu lawan jenis ke dalam hunian bagi penghuni pasangan suami istri, tanpa keberadaan pasangannya (suami atau istri) dan tanpa sepengetahuan Pengelola Rusunawa;
h.memasukkan tamu lawan jenis ke dalam hunian bagi lajang dan duda atau janda, baik yang membawa anak atau anggota keluarga lain maupun yang tidak, tanpa sepengetahuan Pengelola Rusunawa;
i.berjudi dalam bentuk apapun, menjual/memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j.menjual, meminum dan/atau mengedarkan minuman beralkohol;
k.berbuat maksiat, serta melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat;
l.mengadakan pertemuan atau kegiatan untuk berbuat kriminal, terorisme dan politik, serta kegiatan organisasi terlarang sesuai peraturan perundang-undangan;
m.memelihara dan melakukan ternak hewan jenis apapun;
n.memasak dengan menggunakan kayu, arang atau bahan lain yang mengotori lingkungan Rusunawa, serta dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
o.membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi, kloset, dan saluran air lainnya yang dapat menyumbat saluran pembuangan;
p.membuang barang atau segala sesuatu secara sembarangan, termasuk membuang sesuatu dari lantai atas ke bawah;
q.menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
r.menyimpan dan menggunakan senjata api dan senjata tajam selain pisau dapur dan gunting;
s.meletakkan barang melampaui daya dukung bangunan yang ditentukan;
t.mengubah konstruksi bangunan Rusunawa; dan
u.melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain dalam menghuni Rusunawa.