1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Kabupaten Temanggung.
5.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah rumah sakit Daerah yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung.
8.Rumah Sakit adalah Fasilitasi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit umum Daerah yang merupakan organisasi bersifat khusus memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik Daerah, dan bidang kepegawaian.
10.Direktur adalah Direktur BLUD RSUD.
11.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLUD RSUD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD.
12.Peraturan Internal adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
13.Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola BLUD RSUD adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan sebutan sesuai dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD RSUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLUD RSUD
14.Rencana Bisnis Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran.
15.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negara Sipil ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD RSUD adalah Pejabat Struktural, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung yang bekerja dan/atau memberikan Pelayanan Kesehatan secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan BLUD RSUD baik berstatus Aparatur Sipil Negara ataupun non Aparatur Sipil Negara.
18.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah pegawai yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur BLUD RSUD Temanggung dan gajinya dibebankan pada RBA BLUD RSUD.
19.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
20.Instalasi adalah unit pelayanan non struktural guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan kesehatan.
21.Unit adalah unit pelayanan non struktural yang bersifat khusus guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pelayanan.
22.Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
23.Tim adalah sekumpulan orang yang memiliki ketrampilan yang saling melengkapi dan memiliki komitmen untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan suatu proses kerjasama dimana mereka saling bertanggungjawab satu sama lain.
24.Staf Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
25.Staf Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
26.Kewenangan Klinis adalah hak khusus seorang staf medis yang diberikan oleh Direktur untuk melakukan sederetan pelayanan medis tertentu dalam rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis.
27.Penugasan Klinis adalah penetapan direktur kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar Kewenangan Klinis (white paper) yang telah disetujui baginya.
28.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUD RSUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan social responsibility dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat;