1.Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.Bupati adalah Bupati Temanggung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung.
6.Satuan Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal berbentuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
7.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan Dasar.
9.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Dasar.
10.Pembiayaan Operasional Pendidikan yang selanjutnya disebut Pembiayaan Operasional adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
11.Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, dan/atau jasa yang diberikan oleh Murid, orang tua/wali Murid, perseorangan atau lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
12.Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, dan/atau jasa oleh pihak lain selain Murid atau orang tua/wali Murid, dengan syarat yang disepakati para pihak.
13.Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, dan/atau jasa pada Satuan Pendidikan Dasar yang berasal dari Murid atau orang tua/wali Murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
14.Fakir Miskin yang selanjutnya disebut Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
15.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
16.Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan Dasar.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat APBS adalah rencana keuangan tahunan sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar.