a.menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b.melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e.menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f.menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
g.bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di seluruh wilayah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
h.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
i.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
j.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
k.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
l.melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e;
m.masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, berupa:
1.pemotongan gaji sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2.pemotongan gaji sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
3.pemotongan gaji sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
n.menggunakan dan memelihara barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan
o.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.